ETIKA PROFESI
Cyber crime cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan dengan Komputer tau jaringan yang digunakan sebagai alat,sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
cybercrime lebih sering di asumsikan penipuan(fraud) seperti halnya phising yang digunakan untuk mendapatkan account dari korban,penyebaran virus.contohnya adalah adalah pengiriman email palsu kepada target dimana jika mengklik link yang ada di e-mail tersebut maka target akan di bawa ke sebuat situs yang akan menuntut anda memasukan username dan password. Dan tentu saja website itu adalah palsu yang mirip dengan website aslinya sehingga sangat sulit untuk mendeteksi bahwa tautan itu palsu atau bukan.salah satu website yang sering digunakan adalah FACEBOOK.
Kategori cybercrime adalah:
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk:
a.
Mencetak ulang
software atau informasi.
b.
Mendistribusikan
informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
a.
Sistem komputer
sebuah organisasi atau individu.
b.
Website yang di
protect dengan password.
3.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang:
a.
Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik.
b.
Menghancurkan
data dikomputer.
Cyber Low adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai disaat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.
perkembangan cyber low di indonesia masih dikatakan kurang maju karena diakibatkan semakin membludaknya pengguna internet.